CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Friday, July 17, 2009

ANTARA KEBIJAKAN PEMIMPIN ISLAM


PENGARUH PEMIKIRAN DI ZAMAN KHALIFAH AR-RASYIDIN

‘KHALIFAH UMAR AL-KHATTAB’

Pemikiran politik Islam sangat jauh berbeda dengan politik sekuler. Politik Islam dengan jelas menyatakan tidak ada pemisahan antara agama dengan Negara. Ia merupakan sebuah konsep Negara Islam, dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya. Dengan kata lainnya Islam itu amat meluas sehingga Rasulullah saw. menggambarkan seluruh bumi Allah bias dijadikan masjid atau Holy Groud dan semua persoalan material memiliki dasar spiritual. Ini diyakini karena Allah sebagai Maha Raja, pembuat dan pemilik hukum yang muthlak untuk alam raya. Ia pula sebagai hakim muthlak dan penguasa tunggal di dunia dan akhirat nanti sementara manusia merupakan pelaksana atau pelaku dari pada hukum milik Allah tersebut.[i]

Oleh yang demikian itu, Islam juga amat menitik beratkan tentang perihal pemilihan Imam atau kepala Negara agar kelak, Negara yang di pimpin itu tetap terjamin serta aman berada di bawah landasan dan peraturan yang bersumberkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Setelah wafatnya Rasulullah saw., Khulafa ar-Rasyidin menggantikan kedudukan beliau. Di antara empat khalifah itu, ternyata Umar ibn Khattab mempunyai kedudukan istimewa. Keistimewaan Umar terletak pada kemampuannya berpikir kreatif. Ke-brilian-an beliau dalam memahami syari’at Islam, diakui sendiri oleh Nabi dalam Hadits riwayat Bukhari dari Abu Said al-Khudry ra. Rasulullah bersabda yang bermaksud:

“Sewaktu aku sedang tidur aku bermimpi melihat manusia dihadapkan kepadaku dan mereka itu memakai baju, diantaranya ada yang sampai ke susunya dan ada pula yang kurang dari itu. Dihadapkan pila kepadaku Umar bin Khattab memakai baju yang dihelanya karena sangat dalamnya”. Sahabat-sahabat bertanya, “Apakah ta’wil mimpi tuan itu?” Jawab Nabi: “Agama”.

Kreativitas Umar mulai tampak ketika ia menkhawatirkan keutuhan Al-Qur’an karena banyaknya hufadz yang mati syahid. Untuk itu ia mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur’an yang waktu itu masih merupakan catatan-catatan lepas dan hafalan pribadi-pribadi sahabat. Walaupun sekarang bernama “Mushaf Usman”, tetapi gagasan awalnya berasal dari Umar. Tidak diragukan lagi bahwa keutuhan Al-Qur’an, yang berasal dari gagasan Umar, merupakan warisan intelektual Islam yang paling berharga.

Di antara Khulafa ar-Rasyidin yang membangun peradaban Islam adalah Umar bin al-Khattab. Umar ketika sudah menjadi kepala Negara telag mengubah nama kepala Negara yang semula bergelar Khalifah al-Rasul menjadi Amir al-Mu’minin. Umar melanjutkan perluasan wilayah (futuhat) ke tiga arah: ke utara menuju wilayah Syria jatuh di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibn Jarrah. Setelah Syria jatuh perluasan wilayah dilanjutkan kearah barat menuju Mesir di bawah pimpinan Amr ibn al-‘Ash; dan menuju Timur kearah Irak di bawah pimpinan Surahbil bin Hasanah. Yang ke arah timur selanjutnya disempurnakan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash. Iskandariyah pelabuhan besar Mesir, Al-Qadisiyah sebuah kota di Irak sehinggalah meliputi Jazirah Arab.[ii]

Umar bin Khattab lahir pada tahun 586 M. Menjadi pimpinan pemerintahan Islam (setingkat presiden) yang beribukota di Madinah Al-Munawarah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634 M sampai dengan tahun 644 M. Beliau terpilih menggantikan Khalifah Abu Bakar berdasarkan suksesi dari pendahulunya. Umar menjadi muslim karena menyaksikan kebenaran Islam itu sendiri berdasarkan logikanya, oleh karena itulah beliau dikenal dengan gelar “Al-Faruq” yanr berarti Sang Pembela, antara yang benar dengan yang tidak benar. Tepatnya beliau memulai perenungan Islam setelah mendengar adik kandungnya membaca surah Thaha tentang ilmu pegetahuan.[iii]

PENGARUH PEMIKIRAN BELIAU DALAM KEBIJAKAN EKONOMI

Khalifah Umar bin al-Khattab telah mencatat sejarah dalam membangunkan peradaban Islam dengan kepintaran dan kebijaksanaan beliau menguruskan perihal perekonomian Negara menurut Islam. Ketika dilantik menjadi khalifah, Umar bin al-Khattab mengumumkan kepada rakyat tentang pengaturan kekayaan Negara Islam. Beliau berkata, “Barangsiapa ingin bertanya tentang Al-Qur’an, maka datanglah kepada Ubay bin Ka’ab. Barabgsiapa bertanya tentang ilmu fara’idh (ilmu waris), maka datanglah kepada Zaid bin Tsabit. Barangsiapa bertanya tentang harta, maka datanglah kepadaku, karena Allah SWT telah menjadikanku sebagai penjaga harta pembagi (distributor).”[iv]

  • Umar Mengumumkan Kebijakan Ekonominya

Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonomi yang akan dijalankan. Sambutannya dimulai dengan memuji Allah dan mengucapkan rasa syukur kepada-Nya, lalu membacakan shalawat kepada Rasulullah saw., serat menyebut nama Abu Bakar dan membacakan istighfar untuknya. Kemudian beliau berkata, “Wahai rakyatku, sesungguhnya hakseseorang atas sesuatu tidak perlu diperhatikan selama dalam kemaksiatan. Aku tidak menemukan cara untuk harta ini (harta kekayaan Negara) dan menjadikan suatu kemaslahatan kecuali melalui 3 cara; yaitu diambil dengan cara yang benar, diberikan sesuai dengan haknya, dan kemudian mencegahnya dari kebatilan.”

Kemudian beliau melanjutkan,“Sesungguhnya aku dan harta kalian adalah seperti memelihara anak yatim. Kalau aku telah berkecukupan maka aku tidak akan memakainya, dan bila kekurangan maka aku akan memakainya dengan jalan yang benar. Aku tidak akan membiarkan seorangpun menzhalimi yang lain atau memusuhinya, sampai aku dapat membanting pipi yang satu di tanah dan akan meletakkan kakiku ini di pipi yang lain sehingga dia mau mendengarkan kebenaran.

Mengenai hak kalian, wahai rakyatku! Di dalam beberapa poin yang akan aku sebutkan, maka tuntutlah hakmu kepadaku. Aku tidak akan mengambil apapun dari hasil kharaj kalian dan tidak akan mengambil harta fai’ yang diberikan Allah kepada kalian. Hak kalian atas harta yang aku jalankan tidak akan aku keluarkan kecuali sesuai dengan haknya. Maka telah menjadi tugasku untuk memberikan tambahan pemberian dan rezeki bagi kalian dan menutup hutang-hutang kalian, insya Allah.”

Dari pidato itu jelas bahwa kebijakan ekonomi Umar menggunakan dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambilhasil dari kharaj atau harta fai’ yang diberikan Allah kepada rakyat kecuali melalui makanisme yang benar.
  2. Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya; dan Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
  3. Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor.seorang penguasa tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim. Jika dia berkecukupan, dan dia tidak mendapat bagian apapun. Kalau dia membutuhkan, maka dia memakai dengan jalan yang benar.

Berikut ini penjelasan tentang perincian 3 dasar dalam system perekonomian Negara yang diumumkan ole Amirul Mukminin Umar RA.

  1. Negara Menggunakan Kekayaan Dengan Benar

Dari prinsip ini hendaknya Negara memperhatikan kewajiban pajak yang diambil dari harta rakyat, dan perealisasiannya mengikuti kaidah-kaidah sebagai berikut:

I. Negara harus teliti dalam menetapkan pengambilan bermacam-macam pajak.

II. Negara hendaknya memperhatikan hak dalam penentuan barang yang dikenakan kewajiban pembayaran harta umum (bersangkutan dengan Baitul Mal).

III. Negara juga harus memperhatikan pendapatan orang yang dikenakan kewajiban membayar harta umum.

IV. Negara harus mendapatkan harta kekayaan umum dalam rentang waktu yang telah ditentukan.


[i]Hasanuddin Yusuf Adan, Elemen-Elemen Politik Islam, Cet. I, Yogyakarta: AK Group bekerjasama dengan Ar-Raniry Press, Darussalam Banda Aceh, 2006, hal. 11.

[ii] Prof. Dr. Hj. Musyrifah Sunanto, SEJARAH ISLAM KLASIK PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ISLAM, Jakarta Timur: PRENADA MEDIA, 2004, hal. 23-24.

[iii] Drs. H. Inu Kencana Syafiie, AL-QUR’AN DAN ILMU POLITIK, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1996, hal. 434-435.

[iv] Quthb Ibrahim Muhammad, Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, KEBIJAKN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB, Cet. I, Jakarta: PUSTAKA AZZAM, 2002, hal. 19.

0 ulasan:

MaHaBBaH